Mata Banua Online
Minggu, April 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus I Percepat Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

by Mata Banua
12 Maret 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Pansus (Panitia Khusus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) komitmen dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Berita Lainnya

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

Walikota Launching Logo 500 Tahun Banjarmasin

5 April 2026
Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

Diskopumker Prioritaskan KMP dan Penguatan UMKM

5 April 2026

Rapat kedua Pansus I DPRD Kalsel yang digelar membahas hasil kunjungan pansus ke Jawa Barat, Kemendagri dan Sumatera. Rapat dilaksanakan dengan mengundang Biro Umum, Biro Hukum, hingga BPKAD Provinsi Kalsel, Rabu (11/3).

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain mengatakan bahwa Kemendagri menyarankan agar Perda ini cukup perubahan saja, tidak perlu menjadi perda baru, karena jumlah pasal yang berubah di dalamnya tidak melebihi lima puluh persen. Namun, setelah melihat draft yang telah diperbaiki, Pansus memutuskan bahwa ini adalah sebuah perda baru, bukan perubahan.

“Kemendagri melalui BP Perda mengatakan bahwa perda ini cukup perubahan saja, tidak usah perda baru karena tidak melebihi 50 persen. Tapi, setelah kita lihat draft yang telah diperbaiki, ada 21 bab dan 181 pasal, sedangkan perda lama hanya 101 pasal. Artinya, ini sudah melebihi 50 persen,” tutur Dirham ditemui usai rapat.

Pansus I juga membahas mengenai sanksi administratif yang belum tercantum dalam draft Raperda. “Saya ingin menyampaikan bahwa dalam perda ini tidak tercantum bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Ini perlu ditambah, karena untuk melaksanakan perda, wibawa atau kekuatan hukumnya harus kuat,” tambah Dirham.

Pansus I menargetkan Raperda Pengelolaan BMD ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Selanjutanya Dirham mengatakan akan melaksanakan 2 kali rapat pansus lagi. Dengan percepatan pembahasan Raperda ini.

Dia berharap pengelolaan barang milik daerah di Kalsel dapat lebih efektif dan efisien. “Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,” tutup Dirham. rds/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper