Mata Banua Online
Kamis, Maret 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kepolisian Ungkap Peredaran Narkotika

by Mata Banua
8 Maret 2026
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak membuat warga setempat gerah. Layanan Call Center 110 Polres Tabalong berdering dan mendapat laporan tentang adanya peredaran narkoba yang segera di respons cepat oleh petugas.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo mulai melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.

Berita Lainnya

Bupati dan Wabup Tinjau Pasar Tanjung

Bupati dan Wabup Tinjau Pasar Tanjung

11 Maret 2026
Achmadi Ingatkan Waspadai Bencana Puting Beliung

Achmadi Ingatkan Waspadai Bencana Puting Beliung

11 Maret 2026

Dari hasil penyelidikan, pada Rabu (4/3) jelang berbuka puasa, seorang pria diamankan di jalan sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, ditemukan sebuah plastik klip berisi sabu saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pria berinisial MSF (28), warga kompleks perumahan tersebut.

“MSF mengakui barbuk tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial YH, warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung yang berdomisili di Kelurahan Mabuun,” ucapnya, Jumat (6/3).

Dari keterangan MSF, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju lokasi kediaman YH (37), di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun.

“Saat petugas tiba, di dalam rumah YH juga ada seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AB (38), warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau,” ungkapnya.

Disaksikan aparat desa setempat, petugas mulai melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu.

“Petugas juga menemukan sebungkus plastik klip berisi sebutir tablet obat yang di akui miliknya, dan di dapat dari diduga pelaku AB. Kepada petugas, AB juga mengaku menyimpan empat bungkus plastik klip berisi sabu di sebuah rumah di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak,” katanya.

Tak mau menanggung sendiri, AB pun mengungkap ia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang sehari-hari sebagai pedagang sate keliling berinisial UD (41), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.

“UD diamankan petugas di tepi jalan sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak,” tambahnya.

Ke empat pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari MSF, di sita barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,11 gram, dan satu HP warna Hitam.

Kemudian, dari YH diamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,3 gram, sebungkus plastik klip berisi obat tablet warna merah maroon sebanyak satu butir dengan berat bersih 0,28 gram, satu alat isap sabu, satu korek api gas, satu HP warna emas cerah, dan satu bekas kotak rokok

Sementara dari pelaku AB, diamankan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 5,15 gram, satu bong, satu pipet kaca, satu HP warna Hijau Toska, satu timbangan digital, dan uang Rp 1 juta.

Sedangkan dari UD, diamankan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 9,39 gram, satu bong, satu pipet kaca, selembar tisu, satu korek api gas, satu timbangan digital, dan satu HP warna Hitam.

“Atas perbuatannya, ke empat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Kasi humas pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Partisipasi dan kepedulian masyarakat merupakan kunci penting dalam upaya bersama memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper