Mata Banua Online
Jumat, Maret 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Zakat ke Warga Banjarmasin

by Mata Banua
5 Maret 2026
in Banjarmasin, DPRD Kalsel
0
ANGGOTA DPRD Kalsel H Suripno Sumas bersama narasumber Tenaga Ahli Gubernur setempat, Sugiarto Sumas memberi keterangan pers usai Sosper Undang Undang Zakat di Jalan Meratus Banjarmasin, Kamis (5/3).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat ke warga di Banjarmasin.

“Kita sengaja sosialisasikan zakat, karena berkaitan zakat fitrah yang tak lama lagi bagi kaum Muslim yaitu Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Suripno di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin, Kamis.

Berita Lainnya

PAM Bandarmasih Sebarkan 50 Paket Sembako

PAM Bandarmasih Sebarkan 50 Paket Sembako

5 Maret 2026
Walikota Imbau Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas

Walikota Imbau Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas

5 Maret 2026

Menurut anggota DPRD Kalsel tiga periode itu, warga masyarakat wajib zakat perlu mengetahui mereka yang berhak atas zakat , serta penyalur agar efektif dalam melaksanakan salah satu dari rukun Islam tersebut.

“Kita harapkan dengan sosialisasi Undang Undang Zakat pelaksanaan zakat sesuai aturan atau efektif,” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Pada Sosper kali ini, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut menghadirkan Fanaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas selaku narasumber. Dengan peserta warga masyarakat serta fungsionaris/kader PKB Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sementara narasumber dalam paparan UU 23/2011 fokus pada tata kelola zakat yang merupakan aset cukup potensial dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana UU 23/2011 tata kelola zakat pada Badan Zakat Nasional (Basnaz) yang ada dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sampai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa.

Dalam konteks pengelolaan zakat, Sugiarto mengingatkan agar sebaik mungkin, transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai niat baik, tersandung kasus hukum,” kata mantan pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menanggapi pertanyaan peserta Sosper, Sugiarto menyarankan agar sebagai pengumpul zakat jangan berhenti karena ocehan segelintir warga masyarakat. “Apalagi ocehan itu terkesan mengingatkan agar jangan bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Mengenai isu BAZNAS sebagian untuk kepentingan Makanan Bergizi Gratis (MBG), Sugiarto Sumas menyatakan, hal tersebut tidak benar. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper