
BANJARMASIN – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman menyerahkan Hasil Opini Ombudsman RI, beberapa waktu lalu.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 diserahkan kepada berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik di bawah lingkup Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Polda Kalsel, Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kalsel, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel.
Opini Ombudsman RI sendiri merupakan bentuk transformasi dan inovasi dari sistem penilaian sebelumnya yang berorientasi pada penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Melalui perubahan ini, Ombudsman RI ingin memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas tanpa maladministrasi.
Pada tahun 2025, penilaian dilaksanakan secara nasional pada 46 kementerian dan lembaga, serta 264 pemerintah daerah (pemda) termasuk di Kalsel yang mencakup 38 unit layanan sebagai lokus penilaian.
“Opini dan hasil Penilaian Maladministrasi merupakan pernyataan formal otoritatif ombudsman yang patut menjadi rujukan bagi penyelenggara, pengguna layanan, dan masyarakat pada umumnya untuk mengetahui kinerja pelayanan publik instansi dimaksud,” ucap Kepala Ombudsman Kalsel Hadi Rahman.
Secara umum, hasil penilaian Ombudsman Kalsel terhadap instansi-instansi penyelenggara pelayanan publik di bawah lingkup Kanwil BPN Kalsel, Polda Kalsel, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel tergolong Baik. Namun, khusus untuk jajaran kantah dan polres mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ombudsman Kalsel pun menyampaikan hal-hal strategis berdasarkan temuan dan analisis pada proses penilaian yang harus menjadi atensi, rujukan penting, dan ditindaklanjuti dalam kerangka perbaikan berkelanjutan yang berdampak pada kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan.
Selain itu, seluruh jajaran kantah, polres, kanim, lapas, bapas dan rutan bisa bersiap untuk rencana penilaian tahun 2026 berdasarkan pembelajaran dari penilaian tahun 2025 dengan upaya peningkatan pemahaman penyelenggara layanan mengenai esensi dari pelayanan publik, ombudsman dan maladministrasi, kemudian terkait optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat agar bisa tertangani secara cepat, tepat, dan tuntas.
“Tentu ini mesti didukung dengan sarana yang memadai, pengelola yang berkompeten, mekanisme yang jelas, serta terintegrasi dengan SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional),” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, penguatan pemenuhan standar pelayanan dalam artian tidak hanya di susun dan ditetapkan, namun juga diterapkan secara konsisten dan di publikasi secara luas di berbagai media komunikasi instansi menjadi hal yang penting.
“Setiap instansi agar terus berupaya secara konkret menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan nilai-nilai integritas dan keterbukaan sebagai panduan moral, hukum, dan etika dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. rds

