
PELAIHARI – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanah Laut (Tala), H Ismail Fahmi, mewakii Bupati Tala menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tala yang digelar di Ruang Rapat DPRD, di Pelaihari, Selasa (03/02).
Agenda rapat tersebut penyampaian jawaban resmi Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sekda, Ismail Fahmi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi, antara lain Fraksi Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat dan Fraksi lainnya, atas masukan dan saran yang konstruktif.
Ia menjelaskan bahwa usulan perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Pemerintah Pusat untuk memastikan esesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan umum.
Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi terkait optimalisasi pajak, Sekda memaparkan sejumlah upaya strategis yang telah dan akan dilakukan.
Untuk memaksimalkan Pajak Restoran/Cafe/Rumah Makan, Pemkab Tala bekerjasama dengan Bank Kalsel dalam pemasangan alat Online Transaksi Monitoring (OTM) guna memantau transaksi wajib pajak secara real-time.
Sementara untuk Pajak Sarang Burung Walet, upaya yang dilakukan meliputi penyampaian himbauan, kunjungan lapangan bersama instansi terkait serta koordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan Ikan untuk memperoleh data guna pembaruan objek pajak.
Terkait Pajak Air Tanah, Pemkab juga gencar melakukan pembaruan data untuk menidentifikasi pengguna baru, baik atas nama pribadi maupun badan usaha.
Selain aspek pemungutan, Ismail Fahmi juga memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp2,56 triliun.
Ia menyoroti kontribusi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tercatat sebesar Rp40,8 miliar, setara 1,59 persen dari total pendapatan.
Fungsi pajak tidak hanya sebagai sumber pendapatan (anggaran), tetapi juga sebagai alat pengatur (regulasi), seperti pemberian diskon PBB-P2 dan reward (penghargaan) bagi wajib pajak pelaku usaha kecil. ris/ani

