
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani yang diwakili Aspemkesra H Zainal Abidin membuka, kegiatan review laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun anggaran 2025 oleh tim APIP Kabupaten Tapin, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Selasa (24/02/26).
Kegiatan dihadiri Asisten Ekobang H Taufiqurrahman, Kepala Bagian Pemerintahan Arie Wijaya, PLH Kepala Inspektorat M Lothfy, pimpinan SOPD serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Untuk diketahui reviu LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah), adalah prosedur penelaahan ulang oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) untuk memberikan keyakinan terbatas atas validitas, keandalan, dan keabsahan data capaian kinerja dalam laporan tahunan.
Berbasis elektronik via sistem SILPPD Kemendagri, review memastikan kesesuaian materi, sistematika, dan kelengkapan bukti dukung Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Reviu LPPD bertujuan memastikan mutu LPPD, memberikan keyakinan terbatas atas kebenaran informasi, dan meningkatkan kompetensi pengawasan serta kesesuaian sistematika dan materi LPPD, baik kelengkapan bukti dukung IKK Keluaran, IKK Hasil, dan IKK Fungsi Penunjang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 dan PP Nomor 13 Tahun 2019. Reviu ini sangat krusial agar laporan yang disampaikan ke Pemerintah Pusat akurat, mencerminkan kinerja sebenarnya, dan meminimalisir kesalahan material. Dan hasil reviu disampaikan paling lambat minggu keempat bulan Februari setiap tahunnya.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin H Yamani melalui Aspemkesra H Zainal Abidin, beberapa catatan catatan IKK LPPD TA 2025 yang perlu menjadi perhatian antara lain berdasarkan keputusan Mendagri tahun 2026, terdapat terdapat 51 IKK terbaru sehingga seluruh SOPD diminta menyesuaikan sesuai ketentuan yang ada.
Selain itu, masih adanya capaian IKK dibawah standar yang mencerminkan kinerja SOPD menjadi penilaian pemerintah provinsi dan pusat. Dan pelaporan IKK pada SILPPD ditutup pada 31 Maret 2026 dan tidak ada kesempatan perbaikan.{{her/mb03]}

