
BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna sebagai bentuk keterbukaan publik.
Menurut Rizky pada rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono perubahan AKD hak prerogatif masing-masing partai politik melalui fraksi di DPRD sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.
“Pergantian dan perubahan susunan AKD dimungkinkan sesuai aturan, dan harus disampaikan dalam rapat paripurna agar diketahui publik. DPRD menjalankan kewenangan itu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rizky usai rapat paripurna.
Rizky berharap perubahan membawa dampak positif dan meningkatkan kinerja anggota dewan yang bergeser tugas dan keputusan atas perubahan itu tinggal menunggu penerbitan surat keputusan penetapan.
Dikatakan Rizky perubahan pertama sesuai surat DPC Partai Demokrat Banjarbaru menyebutkan anggota DPRD atas nama Muhammad Rizal Siregar semula bertugas di Badan Musyawarah (Bamus) berpindah ke Badan Anggaran (Banggar).
Sedangkan anggota DPRD yang juga dari Partai Demokrat Eko Subiyanto, yang sebelumnya di Badan Anggaran menjadi anggota Badan Musyawarah dan tetap di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Perubahan kedua berdasarkan surat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan anggota DPRD atas nama Mardiana tetap di Badan Musyawarah dan masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, perubahan ketiga sesuai surat Fraksi Partai NasDem DPRD Banjarbaru atas nama anggota DPRD Muhammad Fauzan Noor semula di Badan Anggaran berpindah ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Sementara, rekan satu fraksi Fauzan yakni Mahmud Sirrie, SH sebelumnya bertugas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah berpindah ke Badan Anggaran DPRD. ant

