
BANJARBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) menyerahkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) berinisial EY (45), ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2).
“Kami serahkan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang.
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka kali ini merupakan penyerahan tahap II yang artinya perkara sepenuhnya di ambil alih jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya segera disidangkan.
Dalam proses tahap II itu, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dan telah dinyatakan dalam kondisi sehat. Tersangka sendiri telah ditahan dalam proses penyidikan di penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel.
Sebelumnya, EY telah dipanggil sebanyak dua kali secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik melakukan pemanggilan ketiga dengan di jemput paksa dari Sidoarjo, Jawa Timur, pada 27 November 2025.
Diketahui, tersangka EY merupakan mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi barang domestik melalui laut.
Ia dilaporkan perusahaan ke polisi setelah diduga melakukan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukan, dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp 900 juta.
Oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, EY ditetapkan tersangka penggelapan dalam jabatan dan TPPU sejak 2 Desember 2024, sebagaimana Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Jo 64 KUHP dan/atau Pasal 3 jo Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010. ant

