
BANJARBARU – Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berkelanjutan.
Tiga Raperda tersebut yakni terkait tata kelola transportasi, pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah disampaikan wali kota pada rapat paripurna DPRD di gedung dewan Kota Banjarbaru, Selasa (24/2).
“Tiga Raperda inisiatif Pemko yang kami sampaikan ke DPRD ini sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pencegahan narkotika dan pelayanan publik berkelanjutan,” ujarnya.
Lisa menjelaskan, Raperda pertama tentang Tatanan Transportasi Lokal diusulkan sebagai pedoman umum dalam perencanaan transportasi Kota Banjarbaru secara lengkap dan menyeluruh.
Menurutnya, sistem transportasi yang tertata dengan baik akan mendorong konektivitas antarwilayah, sekaligus meningkatkan produktivitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas.
“Seiring pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, meningkatnya aktivitas ekonomi, kebutuhan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan menjadi semakin mendesak,” ungkapnya.
Walikota menekankan, pihaknya tidak ingin hanya membangun jalan, tetapi juga mengatur pergerakan manusia agar lebih efektif, efisien dan aman melalui sistem zonasi transportasi yang jelas dan terukur.
“Melalui perda, pemkot memiliki dasar mengembangkan sistem angkutan yang terjangkau, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti halte, terminal dan jalur khusus ramah bagi penyandang disabilitas,” ucapnya.
Raperda kedua tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif diusulkan sebagai langkah strategis menyesuaikan kebijakan daerah atas perkembangan regulasi nasional terkait penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Melalui perubahan perda diharapkan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah memiliki dasar hukum yang lebih efektif,” tuturnya.
Raperda ketiga tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung investasi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, proses lanjut penyampaian Raperda akan memasuki tahapan pembahasan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahapan setelah penyampaian tiga Raperda adalah pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD yang disusul pembentukan panitia khusus yang bersama-sama tim Raperda Pemkot untuk membahasnya,” katanya. ant

