Mata Banua Online
Kamis, Februari 26, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penganiaya Jukir Hingga Tewas  Ditangkap

by Mata Banua
23 Februari 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap juru parkir (jukir) hingga tewas.

Hendra Saputra (37), meninggal dunia setelah dianiaya rekannya sesama juru parkir di kawasan Pasar Lama, Kota Banjarmasin pada Sabtu (21/2) malam.

Berita Lainnya

Walikota Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

Walikota Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

25 Februari 2026
DLH: Jangan Buang Sampah Sembarangan di Pasar Wadai

DLH: Jangan Buang Sampah Sembarangan di Pasar Wadai

25 Februari 2026

Korban diketahui merupakan warga Jalan Simpang Wildan Sari VII B, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sementara pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah mengatakan, pelaku berinisial RF (25), telah diringkus tak lama setelah kejadian. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (22/2).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 Wita di parkiran pasar wadai di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Korban sempat menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2) sekitar pukul 12.00 Wita di RSUD Ulin Banjarmasin.

“Peristiwa bermula saat korban dan pelaku yang sama-sama bekerja menjaga parkir di lokasi tersebut terlibat cekcok mulut. Diduga terjadi perselisihan di antara keduanya, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelasnya.

Ia membeberkan, pelaku menusukan pisau tersebut ke arah punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali. “Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung belakang dan pinggang. Sempat menjalani operasi, namun pada Minggu siang dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau tanpa gagang dan tanpa sarung, satu lembar rompi jaga parkir yang terdapat bercak darah, serta hasil visum luka dan visum mayat korban.

Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) atau Pasal 466 Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau penganiayaan yang menyebabkan kematian maupun luka berat.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi dan melakukan pendalaman motif, sementara pelaku ditahan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper