Mata Banua Online
Senin, Februari 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Awasi Penegakan Perda Ramadhan

by Mata Banua
22 Februari 2026
in Banjarmasin
0
WAKIL Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari.(foto:,mb/ant)

BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyampaikan bahwa dewan tetap melakukan pengawasan terhadap penegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan.

Dia di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan, Perda Nomor 4 tahun 2005 tersebut masih relevan untuk diterapkan hingga kini, utamanya untuk melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan 1447 H/2026 M ini.

Berita Lainnya

Pemko dan Polresta Sisir Titik Rawan Malam

Pemko dan Polresta Sisir Titik Rawan Malam

22 Februari 2026
LS Vinus Lakukan Survei Kinerja 1 Tahun Yamin-Ananda

LS Vinus Lakukan Survei Kinerja 1 Tahun Yamin-Ananda

22 Februari 2026

Berkaitan dengan Perda Ramadhan, ungkap Mathari, tidak ada perbedaan dengan tahun-tahun yang lalu. Artinya, patut disyukuri karena terus bisa berjalan dengan baik.

“Kami pun sebagai legislatif juga terus memantau dan mengawasi penerapan Perda ini di lapangan,” ujarnya.

Menurut dia, Perda Ramadan di Banjarmasin justru mendapat perhatian positif dari berbagai pihak, termasuk dari daerah lain yang menilai kebijakan tersebut mampu diterapkan tanpa menimbulkan persoalan berarti di tengah masyarakat.

“Banyak yang mengapresiasi dan bahkan membandingkan dengan kota lain,” ujarnya.

Mathari mengakui, dalam pelaksanaannya tetap ada masukan dari masyarakat. Namun, hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang wajar dalam proses kebijakan publik.

“Kalau ada masukan-masukan, itu hal yang biasa. Tentu akan kita ambil sebagai bahan perbaikan ke depan jika memang masih ada yang perlu disempurnakan,” jelasnya.

Terkait aturan bagi pelaku usaha kuliner, Mathari menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini sudah cukup jelas. Warung makan diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem dibawa pulang (takeaway), namun tidak diperkenankan membuka layanan secara terbuka di tempat.

“Boleh melayani, tapi jangan terbuka. Artinya tidak makan di tempat. Jam bukanya juga sudah jelas diatur,” tegasnya.

Sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin tentang kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M ditetapkan beberapa poin.

Di antaranya, restoran, rumah makan, cafe dan warung makan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan dan minuman dengan cara bungkus atau takeaway, tidak boleh melayani makan di tempat.

Restoran dan lainnya tadi baru boleh buka setelah pukul 17.00 Wita untuk melayani makan dan minum di tempat untuk masyarakat yang ingin berbuka puasa.

Larangan yang sangat tegas pada bulan Ramadhan di Banjarmasin adalah bukanya tempat hiburan malam seperti diskotik, pub dan karoke, bahkan juga tempat bilyar. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper