
TANJUNG – Sejumlah orangtua mendatangi Polres Tabalong untuk mengambil sepeda motor milik anaknya yang sebelumnya diamankan akibat diduga terlibat aksi balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Rabu (11/2).
Proses pengambilan kendaraan dilakukan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabalong dengan menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, para orangtua juga menyerahkan surat pernyataan berisi komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, tidak mengizinkan kembali menggunakan kendaraan bermotor tanpa pengawasan, serta menerapkan pembatasan jam malam.
Sebelum kendaraan di bawa pulang, petugas memberikan kesempatan kepada para orangtua bersama anaknya untuk melengkapi kelengkapan teknis kendaraan, seperti memasang plat nomor dan kaca spion, serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan peraturan lalu lintas.
Pemasangan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Tabalong dan di awasi langsung oleh petugas. Setelah kelengkapan kendaraan dinyatakan sesuai standar, sepeda motor diserahkan kembali kepada orangtua yang bersangkutan.
“Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan pada Minggu (8/2), setelah adanya laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan rencana aksi balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung sekitar pukul 02.00 Wita,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Kamis (12/2).
Ia pun mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center Polri 110, sehingga, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas siaga.
Ia menambahkan, langkah penindakan yang disertai pembinaan dengan melibatkan orangtua diharapkan dapat memberikan efek jera.
“Semoga pembinaan yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar, serta mencegah kenakalan remaja, aksi balap liar, dan pelanggaran lalu lintas lainnya,” harapnya.
Menurutnya, upaya ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari pengaruh pergaulan negatif, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, maupun potensi kejahatan jalanan.
Sementara, hingga Kamis (12/2) siang, kendaraan yang belum di ambil masih diamankan di halaman Mapolres Tabalong dalam kondisi terkunci, serta di pasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penegakan hukum. yan

