Mata Banua Online
Sabtu, April 4, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Kalsel Perkuat Pengawasan Perda Pemberdayaan Desa

by Mata Banua
9 Februari 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., SosialisasIkan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (foto:mb/ist)

TANAH BUMBU — Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., mendorong keterlibatan aktif masyarakat, khususnya generasi muda desa, sebagai motor penggerak pembangunan.

Berita Lainnya

Komisi II Minta Jaga Stabilitas Pasokan Harga BBM

Komisi II Minta Jaga Stabilitas Pasokan Harga BBM

1 April 2026
DPRD Kalsel Sampaikan Pokok Pikiran untuk RKPD 2027

DPRD Kalsel Sampaikan Pokok Pikiran untuk RKPD 2027

1 April 2026

Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam menggali potensi lokal, mengembangkan kreativitas, serta menghadirkan inovasi yang dapat mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan kapasitas masyarakat desa melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (4/120) di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan , Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Syukur Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di beberapa desa. Intinya adalah bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal yang dimiliki desanya, lalu mampu mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujar Alpiya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian desa, baik dari aspek sumber daya manusia maupun pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan pemuda desa untuk membangun inisiatif ekonomi produktif, pengembangan UMKM, hingga kegiatan sosial yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.

Lebih lanjut, Alpiya menegaskan bahwa DPRD Kalsel memiliki peran pengawasan agar implementasi Perda tersebut benar-benar berjalan di lapangan, termasuk memastikan program pemberdayaan menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi generasi muda.

“Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang ikut merancang, melaksanakan, dan mengawasi program-program di desa,” tegasnya.

Sosialisasi berlangsung secara dialogis dan interaktif dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta warga setempat. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper