
BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH menggelar Sosialisasi Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Warga Kecamatan Banjarmasin Utara tempak antusias menyimak dan mendengarkan sosialiasi ini yang juga menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Kalsel Sugiarto Sumas sebagai narasumber.
Suripno mengatakan, masyarakat yang mendengarkan sosialisasi ini sebagian besar masih belum benar-benar memahami tentang perubahan yang terjadi.
“Alhamdulillah yang hadir ini masyarakat tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga kita bisa berharap mereka akan menyebarluaskan kepada masyarakat,” ucapnya, Sabtu (7/2) pagi.
Namun karena undang undang ini berlaku secara nasional sejak 1 Januari tahun 2026, ia juga mengimbau kepada masyarakat secara keseluruhan untuk mencari berbagai informasi dari berbagai sumber, baik dari pertemuan seperti sosialisasi ini maupun media massa dan media sosial.
Sementara, TAG Kalsel Sugiarto Sumas mengungkapkan, sebagian besar masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini masih belum sepenuhnya memahami perubahan-perubahan yang terdapat dalam KUHP yang baru.
”Peserta yang hadir di dominasi tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga diharapkan mereka dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada masyarakat luas,” harapnya. rds

