Mata Banua Online
Kamis, Februari 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gusti Iskandar Pertajam Substansi Perda

by Mata Banua
3 Februari 2026
in DPRD Kalsel
0

 

BapemperdaDPRD Provinsi Kalsel menggelar rapat harmonisasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda). (foto:mb/ist)

BANJARMASIN– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin, (2/2).

Berita Lainnya

Habib Farhan Siap Perjuangan Aspirasi Warga

Habib Farhan Siap Perjuangan Aspirasi Warga

4 Februari 2026
Komisi III Akan Langsung Turun Melihat Proyek Strategis

Komisi III Akan Langsung Turun Melihat Proyek Strategis

3 Februari 2026

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan rapat.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas empat Raperda yang terdiri dari tiga usulan Pemerintah Provinsi Kalsel dan satu usulan internal DPRD. Harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh rancangan regulasi tersusun secara komprehensif dan selaras dengan kebutuhan daerah.

Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menjelaskan bahwa pembahasan berlangsung melalui diskusi dan brainstorming antara DPRD dan pihak pemerintah daerah. Fokus utama diarahkan pada penajaman substansi agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dari proses harmonisasi tadi, kami melakukan brainstorming dengan pemerintah terkait hal-hal yang substansial. Sejumlah catatan juga disampaikan oleh anggota rapat dan langsung mendapat tanggapan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD memberikan atensi agar produk peraturan daerah yang nantinya ditetapkan tidak sampai menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap muatan Raperda dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Gusti Iskandar menyampaikan bahwa salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Regulasi ini dinilai strategis karena berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kalsel.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pengaturan pemanfaatan air bawah tanah yang memerlukan pengaturan perizinan secara jelas. Hal ini bertujuan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara tertib, terkontrol, dan berkelanjutan.

Raperda lainnya yang turut dibahas adalah terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD mendorong agar pendistribusian CSR dari dunia usaha dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Kalsel, tidak hanya terfokus pada daerah tempat perusahaan beroperasi.

“Harapannya, seluruh Raperda yang dibahas ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper