Mata Banua Online
Kamis, Maret 5, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polri Bantah Riza Chalid Punya Paspor Ganda

Akui Terkendala Menangkap di Luar Negeri

by Mata Banua
2 Februari 2026
in Headlines
0
Mohammad Riza Chalid

JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah kabar yang menyebut buron dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), mempunyai paspor ganda.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina itu hanya memiliki paspor Indonesia.

Berita Lainnya

Bupati Pekalongan Sebut Tidak Ada OTT

Bupati Pekalongan Sebut Tidak Ada OTT

4 Maret 2026
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yaqut

4 Maret 2026

“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor yaitu paspor Indonesia dan untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui,” ujar Untung pada Senin (2/2), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Untung juga menepis anggapan dengan pengumuman keluarnya red notice Riza Chalid akan membuat pelaku kabur dan menghindar dari petugas. Menurut Untung, dengan pengumuman red notice terhadap 197 negara anggota Interpol akan membuat ruang gerak pelaku semakin terbatas.

“Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” tuturnya.

Selain itu, Untung mengatakan dengan terbitnya red notice, petugas juga berhasil meyakinkan interpol bahwa apa yang dilakukan Riza Chalid merupakan perbuatan pidana.

“Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan,” ucap Untung.

Sebelumnya Riza Chalid masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kejagung juga menetapkan Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkap tantangan penangkapan bos minyak Mohammad Riza Chalid yang menjadi buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pemulangan tersangka yang menjadi buronan internasional tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Pasalnya, kata dia, terdapat perbedaan struktur organisasi aparat penegak hukum, aturan hukum hingga ketentuan politik yang berbeda antara kedua negara.

Ricky mengatakan perlu dilakukan penyesuaian teknis terkait upaya pemulangan buronan dari negara yang jadi tempat pelarian tersebut.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum dan lain sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (1/2), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu di comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada,” tuturnya.

Ricky mengatakan komunikasi dan upaya pendekatan secara diplomatis saat ini terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal.

Ia menyebut status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota interpol. Sehingga pelarian Riza Chalid selaku buronan menjadi semakin terbatas.

“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” ujarnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper