
BANJARMASIN- Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Selatan H Suripno Sumas SH MH mengsosialisasikan Undang- undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kali ini Suripno menghadirkan narasumber narasumber, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas dengan peserta dari warga Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Karena setelah teliti, bahwa mindsetnya Undang-Undang yang baru ini sangat berbeda dengan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana tahun lalu yang dulu. Perbedaannya itu antara lain adalah kalau hukum pidana yang tahun lalu itu materinya atau mindsetnya itu adalah hukum pemenjaraan satu orang, tetapi kalau hukum pidana ini lebih banyak kepada pembinaan. Oleh karena itu ada beberapa pasal atau beberapa ketentuan yang sifatnya hanya lebih lama.
“Kita tadi bisa melihat misalnya tentang masalah terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap pelanggaran atau hukuman terhadap anak, terkait dengan pidana ujaran kebencian, terkait dengan penipuan penutupan lain, yang kalau dulunya itu dikategorikan adalah tindak pidana yang perlu dilakukan penyelidikan dan penuntutan, kalau sekarang ada yang hanya cukup dengan pembinaan pembinaan,” ujar Suripno di Banjarmasin,Senin (2/2) siang.
Nah itulah sebabnya hari ini disampaikan dan memberikan contoh juga beberapa ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga dengan diberikan ketentuan tersebut, siapa tahu masyarakat yang terlibat dalam ketentuan itu bisa mengerti, bisa mengetahui, dan bisa mengambil langkah-langkah. rds

