
BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan (Bansel) mengamankan sembilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu remaja berumur 18 tahun yang diduga melakukan tawuran di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari 10 orang ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang dipakai dalam aksi tawuran berlangsung.
Wakapolsek Banjarmasin Selatan AKP Umprasetyo mengatakan, semua ABH serta satu remaja itu diamankan ketika beberapa anggota polsek tengah berpatroli.
“Mengetahui ada orang sedang tawuran, polisi yang berpatroli langsung menindaklanjuti informasi dari warga. Semua ada 10 orang yang diamankan dari aksi tawuran tersebut, serta turut di sita barang bukti berupa senjata tajam,” ucapnya mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, Senin (2/2).
Ia mengungkapkan, barang bukti senjata tajam yang disita polisi, yakni berupa Parang dan Celurit, serta sajam modifikasi. “Petugas menemukan sajam dari Parang, Celurit dan sajam modifikasi di sekitar mereka saat diamankan. Mereka mengakui akan melakukan tawuran di bawah Jembatan Basirih, Banjarmasin Selatan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dari para pelaku tawuran hanya satu orang yang diamankan dan dilanjutkan ke proses hukum, sedangkan sembilan ABH akan dilakukan pembinaan.
“Sembilan ABH saat diamankan tidak ditemukan membawa senjata tajam, sementara seorang remaja tertangkap basah membawa sajam. Ke sembilan anak akan wajib lapor dan dalam pengawasan para orangtua serta pihak sekolah. Apabila mengulangi, maka akan di proses lanjut,” katanya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko Sulistiyo Sriyono menambahkan, ABH yang dalam pembinaan bisa jadi pengingat untuk teman seusianya untuk menjauhi aksi tawuran.
“Usai dibina, diharapkan bisa memberikan pengertian di lingkungan mereka agar jangan sekali-kali mencontoh perbuatan tawuran karena merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya. sam

