
KOTABARU- Anggota DPRD Kalimantan Selatan ( (Kalsel) dr. M. Yadi Mahendra Muhyin Sosialisasi Perda nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat.
Kali ini ,Sosper dilaksanakan di Desa Sungai Taib dan Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
“Kita sebagai warga negara Indonesia harus saling bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Mahendra di Kabupaten Kotabaru, Jumat (9/1) lalu.
Saling menghormati dalam kehidupan bertentangga dengan lingkungan sekitar harus terus dilaksanakan dengan baik agar tercipta suasana cinta damai.
Mahendra mengatakan toleransi merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang beragam dan harmonis.
Ia menambahkan bukan hanya sikap pasif terhadap perbedaan, tetapi juga suatu bentuk kesadaran aktif untuk menghormati, menerima, dan bekerja sama dengan orang-orang yang memiliki latar belakang, keyakinan, dan nilai-nilai yang berbeda.
” Untuk itu saya mengajak agar bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” ajaknya.rds

