
HULU SUNGAI SELATAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Kartoyo SM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di salah satu rumah warga di Desa Taniran Kubah, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (23/1).
H Kartoyo menjelaskan, sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait upaya pemberdayaan desa, khususnya dalam mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Ia menilai, Desa Taniran Kubah memiliki potensi yang besar terutama di bidang usaha pembibitan tanaman.
“Di Desa Taniran Kubah ini masyarakatnya banyak yang bergerak di bidang pembibitan tanaman, bahkan pemasarannya sudah sampai ke luar Kalimantan Selatan. Perda ini nantinya akan kita aplikasikan sebagai bekal bagi kelompok tani, sekaligus menentukan kegiatan mana yang layak mendapat dukungan pembiayaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pada tahun anggaran berjalan belum tersedia dukungan pendanaan, maka pihaknya akan mengupayakan penganggaran di tahun 2027. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Kalsel dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sementara, Kepala Desa Taniran Kubah Supiani mengungkapkan, sebelumnya wilayah desanya kerap terdampak banjir, sehingga masyarakat tidak dapat bertani secara optimal.
“Dulu di sini sering banjir, dan jika banjir tidak bisa bertani. Sekarang sudah lebih dari lima tahun kondisi membaik, sehingga masyarakat beralih profesi menjadi penjual bibit tanaman. Alhamdulillah, ini sangat membantu perekonomian warga,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun banjir sesekali masih terjadi, namun aktivitas pembibitan tanaman tetap berjalan dengan baik. Jenis bibit yang dikembangkan, antara lain Cabai, Terong, Tomat, Semangka, serta berbagai jenis sayur-sayuran.
“Pemasaran bibit sudah sampai ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Dalam satu tahun, bisa mencapai 100.000 bibit yang keluar dari Desa Taniran Kubah,” pungkasnya. rds

