Mata Banua Online
Rabu, Januari 21, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rismon: Biar Kami Lanjutkan Perjuangan

Soal SP3 Eggi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

by Mata Banua
20 Januari 2026
in Headlines
0

RISMON Sianipar menjelaskan kepada awak media terkait tanggapannya atas SP3 yang diterbitkan polisi terhadap Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis di kasus ijazah palsu Jokowi.JAKARTA – Rismon Hasiholan Sianipar buka suara soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Berita Lainnya

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK

20 Januari 2026
Gubernur Kalsel Motivasi Praja IPDN

Gubernur Kalsel Motivasi Praja IPDN

20 Januari 2026

Rismon yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara itu menganggap dengan terbitnya SP3, perjuangan Eggi dan Damai sudah selesai. Kata dia, dirinya dan para tersangka lain yang akan melanjutkan perjuangan tersebut.

“Tentang bang Eggi Sudjana dan pak Damai Hari Lubis, kami menganggap ya mereka sudah selesai sih. Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini. Begitu,” kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Rismon juga mengungkapkan tak ada komunikasi dengan Eggi dan Damai sebelum keduanya datang menemui Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo. Bahkan, menurutnya, tak ada penjelasan yang diberikan Eggi dan Damai terkait pertemuan itu.

“Ya, tidak ada komunikasi sama sekali. Dan sampai saat ini pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami. Mungkin bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami, gitu,” ucap dia.

Rismon pun menyatakan dirinya dan para tersangka lain bakal melanjutkan perjuangan dan menghadapi proses hukum atas perkara ini hingga tuntas.

“Kita tetap lanjutkan kan sekarang, sampai ini tuntas. Kan pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya, itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3, ya kan? Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini. Begitu ya,” tutur dia.

Sementara, pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menilai ada sejumlah keanehan di balik terbitnya SP3 untuk Eggi dan Damai.

“Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap Restorative Justice (RJ) yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut. Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Egi, silakan bagi Egi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalah kan,” kata Refly.

Refly turut menduga ada rekayasa di balik penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai dalam perkara ijazah Jokowi ini.

“Kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu. Nah, kita juga nanti mempermasalahkan yang terkait dengan kehadiran dua penyidik ke Solo. Istimewa sekali ya, kan?,” ucap dia.

“Memang, kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan, RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya,” sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyetop penyidikan dan menebitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) selaku tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan terkait ijazah Jokowi.

Terkait penerbitan SP3 itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut.

Kata dia, penyidikan dihentikan setelah keduanya mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Pihak Jokowi selaku pelapor juga menyepakati agar proses hukum terhadap Eggi dan Damai diselesaikan lewat RJ.

“Jadi kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper