Mata Banua Online
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ringkus Pencuri Gunakan Senpi Mainan

by Mata Banua
20 Januari 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Jorong, Polres Tanah Laut (Tala) meringkus pelaku pencurian disertai dengan ancaman menggunakan senjata api (senpi) mainan yang menyerupai aslinya.

Petugas sendiri melakukan penyelidikan di lapangan kurang dari 24 jam dan pelaku berinisial AR berhasil diringkus.

Berita Lainnya

Drainase di Kompleks Pelajar Mulawarman Dibersihkan

Drainase di Kompleks Pelajar Mulawarman Dibersihkan

29 Januari 2026
Korem 101/Ant Bagikan 2.500 Sepatu Gratis untuk Siswa di Banjarmasin

Korem 101/Ant Bagikan 2.500 Sepatu Gratis untuk Siswa di Banjarmasin

29 Januari 2026

“Pelaku kami ringkus pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 18.00 Wita, saat berada di sebuah warung kopi di Jalan A Yani, Desa Simpang Empat Sungai Baru,” ucap Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhan, Senin (19/1).

Ia membeberkan, peristiwa tersebut menimpa seorang korban bernama Syamsiah. Saat kejadian, suami korban tengah berada di masjid untuk melaksanakan dhalat subuh, sehingga korban hanya berada di dalam kamar bersama anaknya.

AR diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian dapur. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar korban dan langsung menodongkan benda menyerupai senjata api tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Merasa nyawanya terancam, korban terpaksa menyerahkan uang tunai dan satu unit telepon genggam kepada pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 7,5 juta serta trauma psikologis.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Jorong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Di pimpin langsung Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan meringkusnya.

“Pelaku telah kami periksa secara intensif hingga mengakui perbuatannya. Saat diperiksa, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku,” ujar Rahmad.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dompet berisi uang tunai Rp 2,7 juta, satu unit ponsel milik korban beserta kartu SIM, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah pistol mainan yang digunakan untuk menodong korban.

Kapolsek kembali menegaskan, senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api asli, melainkan hanya pistol mainan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil penyidikan sementara, AR di jerat Pasal 477 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper