Mata Banua Online
Kamis, Januari 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Amankan Dua Tersangka Narkoba

by Mata Banua
14 Januari 2026
in Indonesiana, Tanah Laut
0

PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (12/1) sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Harapan Maju RT 005 RW 001, Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara.jpg

Laka Lantas Tewaskan Dua Pengendara

14 Januari 2026

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama M Julmi, yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar lokasi kejadian sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan penyelidikan dan observasi secara mendalam di sekitar lokasi hingga mengamankan M Julmi.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di pergelangan tangan dan diselipkan di ujung lengan jaket hoodie warna merah muda yang dikenakan tersangka.

Dari hasil interogasi awal, M Julmi mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Acil Ati yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Tersangka juga mengaku sebagian sabu tersebut telah dibagikan kepada seseorang bernama Edi Saputra.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan Edi Saputra alias Edi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati tersangka Edi Saputra disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar, tepatnya di dalam satu buah botol plastik bekas permen bertuliskan Happydent warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu M Firmansyah Baso STrK MH menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang Ulang. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dan berstatus DPO. Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan kerja sama yang baik, kami optimistis peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut dapat ditekan,” pungkasnya.

Kini seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ris

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper