
PARINGIN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat paripurna penyampaian 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sekaligus menetapkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Balangan terhadap Raperda Propemperda 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Balangan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta masyarakat atas perhatian, kritik, dan masukan sehingga 12 Raperda ini dapat disusun dan diajukan.
“Seluruhnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mengakomodasi kepentingan masyarakat, kemaslahatan umum, serta mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh Raperda tersebut dapat dibahas dan dimatangkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Balangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Balangan, Muhammad Rizkan menyampaikan 12 Raperda yang dibahas terdiri atas tujuh usulan dari pemerintah daerah dan lima Raperda merupakan inisiatif DPRD Balangan.
“Kami berharap proses penyampaian Perda ini dapat segera dibahas oleh DPRD sehingga cepat menghasilkan Perda yang berdampak bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” harapnya.
12 Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, pembangunan perkebunan berkelanjutan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Selain itu, Raperda yang dibahas juga mencakup jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim serta anak yatim piatu terlantar, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan kepada masyarakat.
Raperda lainnya meliputi penyelenggaraan investasi dan penanaman modal di daerah, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penyelenggaraan cadangan pangan.{[rel/mb03]}

