
TANJUNG – Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Tabalong hingga 5 Januari 2026 menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan, yakni mencapai angka 98 persen.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Tim Penerapan SPM.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Daerah (Sekda) Tabalong, Hj Hamida Munawarah bertempat di Aula Kantor Bapperida setempat, Kamis (8/1).
Sekda menjelaskan bahwa SPM ini mengacu pada enam urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Rakor pada kali ini ada tiga agenda, penyusunan LPPD, LKPJ dan penerapan SPM,” kata Hj Hamida Munawarah.
Disisi lain, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Tabalong Gusti Judid Ihsan Permana, menyampaikan tujuh SKPD yang mengelola dan melaporkan capaian SPM.
“Adapun tujuh SKPD tersebut diantaranya adalah Disdikbud, Dinkes, DPUPR, Disperkim, Satpol PP dan Damkar,” sebutnya.
Ia menjelaskan setiap SKPD diwajibkan melaporkan capaian SPM secara berkala setiap tiga bulan.
Laporan tersebut mencakup berbagai indikator pelayanan kepada masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan.
“Misalnya di Dinsos, ada warga disabilitas yang memang harus mendapatkan pelayanan, itu kita cek apakah dinas terkait sudah memberikan layanan,” jelasnya.
Judid juga menegaskan berdasarkan hasil evaluasi, hingga 5 Januari 2026 capaian SPM Kabupaten Tabalong berada pada posisi yang sangat baik, yakni 98 persen.
Meski demikian, Pemkab Tabalong masih memiliki waktu sekitar 10 hari untuk melakukan pencermatan dan pemutakhiran data.
“Capaiannya sangat bagus. Masih ada waktu untuk melakukan pencermatan data, mudah-mudahan bisa meningkatkan lagi capaian SPM,” pungkasnya.
Terkait LPPD dan LKPJ, penyusunannya ditarik berdasarkan dokumen RPJMD, capaian Program Prioritas dan realisasi visi-misi kepala daerah yang dilaksanakan melalui masing-masing SKPD.yan/rds

