
BANJARMASIN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si,Senin, (29/12) siang.
Rapat ini membahas penjelasan lanjutan terkait penataan dan evaluasi sistem pengangkatan Guru Besar di lingkungan ULM.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalsel tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi pimpinan dan anggota Komisi IV.
Dalam sambutannya, Supian HK menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang digelar pada 12 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan tata kelola pendidikan tinggi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara DPRD dan pihak universitas.
” Forum RDP menjadi ruang strategis untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh sekaligus memahami langkah-langkah perbaikan sistem yang telah dilakukan ULM,” ujar Gusti Iskandar.
Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Bambang Yanto, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah ditempuh oleh pihak ULM.
Ia berharap upaya pembenahan sistem dan pengawasan internal dapat terus diperkuat sehingga ke depan proses akademik, khususnya terkait pengangkatan jabatan fungsional dosen, dapat berjalan semakin tertib dan transparan.
Rektor ULM, Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan kronologi serta kondisi yang melatarbelakangi evaluasi status Guru Besar tersebut.
Ia menegaskan bahwa ULM terus berupaya melakukan pembenahan administratif dan penguatan tata kelola, termasuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait agar seluruh proses akademik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.rds

