
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pelaku usaha tidak mengesampingkan pembayaran secara tunai, meskipun sistem pembayaran nontunai dinilai lebih efisien.
“Silakan pelaku usaha menyediakan digital payment (pembayaran digital), tetapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Rio juga meminta pelaku usaha tidak menutup ruang bagi konsumen dalam memilih metode pembayaran. Ia menegaskan hak konsumen untuk memilih cara pembayaran dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 tentang hak konsumen, dan wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.
“Jangan sampai metode pembayaran tertentu dijadikan kebijakan internal yang justru membatasi konsumen,” katanya.
Selain itu, Rio menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap penerapan metode pembayaran agar digitalisasi tidak justru mempersulit konsumen dalam bertransaksi.
“Kami meminta pelaku usaha menghentikan praktik menggeneralisasi konsumen. Ada kelompok konsumen rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak, yang memiliki karakteristik serta kebutuhan khusus dalam bertransaksi,” ujar Rio.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan aturan yang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai (cash), buntut viral kasus transaksi salah satu gerai Roti O.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan larangan menolak pembayaran rupiah diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Ramdan.
BI, sambungnya, memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai alias cashless karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. rep/mb06

