Mata Banua Online
Senin, Desember 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Imigrasi Soetta Tolak 727 WNA Masuk Indonesia

by Mata Banua
21 Desember 2025
in Headlines
0

 

PARA penumpang dari luar negeri antre di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tercatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia pada periode tahun 2025.

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia pada periode tahun 2025.

Berita Lainnya

KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU

KPK Buru Kasi Datun Kejari HSU

21 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Ultimatum Islah 3×24 Jam

Kiai Sepuh NU Ultimatum Islah 3×24 Jam

21 Desember 2025

“Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Minggu.

Ia mengatakan, tindakan penolakan terhadap ratusan WNA tersebut merupakan langkah ketegasan dari Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan sesuai undang-undang berlaku.

Adapun, alasan bagi WNA yang dilarang masuk wilayah Indonesia itu disebabkan oleh adanya permasalahan izin dan masa tenggat waktu paspor.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain WNA, dikatakan Galih, Imigrasi Soetta juga telah melakukan penundaan terhadap 1.847 keberangkatan warga negara Indonesia sebagai bentuk penerapan kebijakan selektif keimigrasian.

Sementara itu, untuk hasil pelayanan sepanjang tahun 2025 ini pihaknya telah melajukan pelayanan terhadap 7.380 permintaan informasi publik serta menindaklanjuti 156 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

“Dari aspek penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian, sepanjang tahun 2025 dilaksanakan 187 Tindakan Administratif Keimigrasian serta 5 perkara pro justitia,” kata dia. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper