Mata Banua Online
Senin, Desember 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rakhmat Riyadi Jabat Plt Sekwan

by Mata Banua
21 Desember 2025
in Advertorial
0

 

Berita Lainnya

Dewan Programkan Sosialisasi Prapemperda di 2026

Dewan Programkan Sosialisasi Prapemperda di 2026

21 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\17 Desember 2025\7\7\1.jpg

Balangan Kembali Raih Predikat Kabupaten Terinovatif IGA 2025

16 Desember 2025

BANJARMASIN – Rakhmat Riyadi Akbar resmi ditugaskan oleh Walikota H Muhammad Yamin HR sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin melalui Surat Perintah (SP) Nomor 800.1.3.1/019-MPPEKA/BKD.Diklat/2025.

Rakhmat Riyadi Akbar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan, menggantikan Iwan Ristianto yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Rakhmat Riadi Akbar sendiri merupakan ASN yang sudah bertugas di sekretariat DPRD Kota Banjarmasin sejak jabatan Sekwan di jabat, H. Fathurahim (alm) tahun 2015 hingga saat ini.

Rakhmat mengungkapkan, ia akan berusaha dsn komitmen mendorong setiap kegiatan kedewanan bisa berjalan lancar bisa sesuai jadwal dan tahapan, sehingga urusan administrasi bisa selesai dengan tepat waktu.

“Saya akan berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sekwan sebaik mungkin. Sehingga, mampu kegiatan ke dewanan bisa selesai tepat waktu dan efesien,” ucapnya.

Baginya, sebagai abdi negara memang sudah diambil sumpah jabatan harus siap ditempatkan dimana saja sesuai petunjuk atasan.

” Dengan jabatan dan amanah yang dipercayakan ini, saya memang harus siap ditempatkan dimana saja, jadi saya anggap ini sebagai amanah jabatan saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagai salah satu pilar pokok penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting dan strategis.

Mengingat kedudukan dan fungsi sekretariat DPRD juga semakin strategis dalam era otonomi daerah. Sekretariat DPRD selalu memiliki sisi yang saling menyatu, yakni memfasilitasi hubungan-hubungan eksekutif dengan legislatif, dan kedua memfasilitasi pelayanan umum penyelengaraan fungsi-fungsi DPRD.

Disamping prasarana dan sarana, maka untuk mendukung penyelenggaraan tupoksi DPRD secara optimal Sekretariat DPRD perlu meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur secara terus menerus, terutama yang terkait dengan pelayanan administratif dan penyelenggaraan pelayanan fungsi-fungsi DPRD secara menyeluruh.

Sekretariat Dewan memiliki peran penting dan tangguh untuk membantu DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sebab tanpa dukungan yang kuat dari Sekretariat Dewan, DPRD tidak akan dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal.

Sebagaimana, yang termuat dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretaris Dewan juga mempunyai rumusan tugas membantu melaksanakan segala usaha dan kegiatan DPRD yang meliputi pelaksanaan informasi, keuangan dan administrasi serta asistensi dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban dewan.

Selain itu, Setwan memiliki tugas melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruhpenyelenggaraan tugas setwan, menyusun rencana, mengolah, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan pimpinan DPRD.

“Tugas dan fungsi lainnya menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya

Sejauh ini, masyarakat tidak terlalu banyak memahami keberadaan sekretariat DPRD (Sekwan) dalam kesehariannya. Padahal, memiliki tugas yang sangat berat dalam memberikan pelayanan kedewanan kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi. via/adv

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper