Mata Banua Online
Jumat, Desember 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Imigrasi perkuat pengawasan orang asing melalui Operasi Wirawaspada

by Mata Banua
17 Desember 2025
in Lintas
0

 

ORANG ASING-Imigrasi perkuat pengawasan orang asing melalui Operasi Wirawaspada. (foto:mb/ant)

BATULICIN-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, terus memperkuat pengawasan orang asing di Kabupaten “Bumu Bersujud” dan “Bumi Saijaan” melalui operasi wirawaspada.

Berita Lainnya

Batfest 2025 dongkrak pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Tanah Bumbu

Batfest 2025 dongkrak pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Tanah Bumbu

18 Desember 2025
Pemkab Kotabaru ziarah ke makam Pahlawan

Pemkab Kotabaru ziarah ke makam Pahlawan

16 Desember 2025

“Opreasi ini dilaksanakan selama tiga hari dan dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi diwilayah Republik Indonesia,” kata Plh. Kakanim Kelas II TPI Batulicin, Muhamad Maryadi, di Batulicin.

Dia mengatakan, pelaksanaan operasi wirawaspada dilakukan pada tiga titik pengawasan yaitu Kantor Jetty PT. Sumber Daya Energi, Desa Sepapah, Kecamatan Sampanahan, dan PT. Surya Energi Membangun, Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan di Kabupaten Tanah Bumbu Imigrasi mengawasi WNA di PT. Transcoal Minergy, Desa Mantewe, Kecamatan Mentewe.

Kegiatan pengawasan ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial berupa video yang menampilkan dugaan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga tinggal tanpa memiliki visa kerja di Kantor Jetty PT. Sumber Daya Energi, Desa Sepapah, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru.

Dalam pelaksanaan operasi selama tiga hari tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 267 WNA, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh WNA yang diperiksa merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok dan memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, sah, serta masih berlaku.

Para WNA tersebut tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.

Berdasarkan hasil operasi wirawaspada tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, sehingga seluruh WNA yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saat ini jumlah WNA yang tinggal di Kabupaten Kotabaru mencapai 601 orang, di Kabupaten Tanah Bumbu 347 orang,” tutup Maryadi.{[an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper