
BANJARBARU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melaksanakan tindakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 sampai 2024, di Banjarbaru, Rabu (17/12).
Dalam siaran pers Nomor:PR-70/O.3.3.6/Kph.2/12/2025, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono menjelaskan penggeledahan berkaitan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalsel.
Tindakan penggeledahan dilaksanakan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. C6, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Setibanya di lokasi, tim penyidik yang didampingi oleh personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan
instansi terkait guna memastikan kelancaran dan tertibnya pelaksanaan tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum sehingga seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan untuk mencari, menemukan serta mengamankan dokumen, data dan barang bukti, termasuk data elektronik yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara, guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalsel dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara
dan dana kerja sama, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat,” jelas Yuni Priyono, Kasi Penkum Kejati Kalsel. ris/ani

