
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani bersama Pj Sekda H Unda Absori turut menghadiri focus group discussion terkait rancangan peraturan bupati Tapin tentang reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame, Jakarta (12/12/25).
FGD dihadiri Kepala Bependa H Zainal Aqli serta perwakilan OPD dan instansi terkait dilingkungan Pemkab Tapin.
Seperti yang diutarakan Bupati Tapin H Yamani, hadirnya rancangan peraturan bupati Tapin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten Tapin untuk mewujudkan kepastian hukum, keteraturan, dan keadilan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya terkait pajak reklame.
Sebagaimana kita ketahui, perkembangan dunia usaha dan informasi publik semakin pesat, sehingga perlu adanya penyelarasan regulasi agar lebih relevan, efektif, dan tidak menimbulkan multitafsir terkait pemungutan pajak reklame, ujarnya.
Dalam penyempurnaan rancangan peraturan bupati ini, Bupati Tapin H Yamani, memberikan beberapa arahan yang harus menjadi dasar pemikiran bersama yakni pengaturan yang dihasilkan harus memberikan batasan yang jelas dan terukur, mengenai unsur-unsur yang termasuk reklame komersial serta unsur-unsur yang merupakan nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan.
Kejelasan norma akan menghindarkan potensi sengketa, meminimalisir multitafsir, serta mempermudah pelaksanaan di lapangan oleh perangkat daerah.
Selain itu, pengecualian terhadap nama pengenal usaha atau profesi bukan dimaksudkaN untuk mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah, melainkan untuk menjamin keadilan dan kepatutan. Informasi identitas usaha tidak boleh diperlakukan sebagai objek yang menambah beban pajak bagi masyarakat yang hanya ingin menunjukkan keberadaan usahanya.
Regulasi ini juga harus mendukung perkembangan ekonomi daerah dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Apabila aturan dirumuskan secara bijaksana, maka pelaku usaha, khususnya UMKM, akan merasa lebih terlindungi dan tidak terbebani. Hal INI sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Melalui kegiatan focus group discussion (FGD) rancangan peraturan Bupati Tapin tentang reklame pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame ini saya berharap, peserta dapat memberikan masukan, kritik, dan rekomendasi yang konstruktif terhadap materi rancangan peraturan.
Narasumber bisa memberikan penjelasan dari perspektif hukum yang mendalam mengenai urgensi pengecualian nama pengenal usaha dari objek pajak. Diskusi berjalan terbuka, jujur, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang pembangunan kabupaten Tapin.
Terakhir, dihasilkan penyempurnaan substansi yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan tetap mendukung peningkatan pendapatan asli daerah secara proporsional.
“Kita ingin agar peraturan bupati yang dihasilkan bukan hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga berdaya guna, tepat guna, dan mudah diimplementasikan,” jelasnya.{[her/mb03]}

