
TANAH BUMBU- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dr H Yadi Mahendra Muhyin MA menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2022 Tentang Penyelengaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Sosialisasi kali ini Mahendra mengajak warga Desa Maju Sejahtera dan Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Mahendra menjelaskan peraturan daerah ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tenteram, damai, dan sejahtera serta menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan ibadat agama.
“Kehadiran perda ini untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik, serta meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Mahendra di Kabupaten Tanah Bumbu,Selasa (2/12).
Ia berharap, sosialisasi ini dapat menjaga kesatuan dan kerukunan bangsa Indonesia selamanya.
“Semoga sosialisasi ini dapat menjadi komitmen kita bersama, untuk menghasilkan suatu rekomendasi mutlak dalam memelihara kerukunan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Ini bukan hanya sikap pasif terhadap perbedaan, tetapi juga suatu bentuk kesadaran aktif untuk menghormati, menerima, dan bekerja sama dengan orang-orang yang memiliki latar belakang, keyakinan, dan nilai-nilai yang berbeda.
” Untuk itu saya mengajak warga Desa Maju Sejahtera dan Desa Madu Retno Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu agar bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat,” ajaknya.rds

