Mata Banua Online
Senin, Februari 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Banteng

by Mata Banua
7 Desember 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Pria dewasa dan remaja tanggung terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Banteng ini diamankan oleh Buser dari dua tempat berbeda, terdiri dari Pelaku, MFRA (17), warga Jalan Pasar Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berita Lainnya

Air Bersih PAM Bandarmasih Dipastikan Aman Dikonsumsi

Air Bersih PAM Bandarmasih Dipastikan Aman Dikonsumsi

1 Februari 2026
Charity for Palestine, Sekretariat DPRD Salurkan Donasi ke Baznas

Charity for Palestine, Sekretariat DPRD Salurkan Donasi ke Baznas

1 Februari 2026

Selain itu, tersangka, MY (36), warga Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah kepada awak media membeberkan para tersangka yang telah diamankan tersebut.

Awalnya, Kapolsek terima informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Cempaka 1, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kapolsek memerintahkan anak buah dan diamankanlah MFRA (17), pada Selasa, sekitar pukul 19.00 Wita. Dari MFRA Buser temukan satu paket sabu sabu berat lima gram.

Tak mau sendiri, remaja warga Jalan Pasar Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini pun bernyanyi kepada polisi saat di interogasi.

Hasil intro mengungkap MFRA, pesan sabu dari rekannya yang bernama bernama MY (36), warga Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah.

Buser bertindak cepat, MY pun diciduk tanpa perlawanan saat bawa motor honda scoopy putih Nopol DA 6272 ADR tidak jauh dari rumahnya.

Dalam penggeledahan, buser menemukan 14 paket sabu siap edar, yang tersimpan di jok R2 scoopy yang dibawanya, berat bruto sabu seberat 70 gram.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti sabu-sabu seberat 75 gram dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.

Atas permbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009

tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal seumur hidup. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper