
JAKARTA – Pmerintah akan mengkaji penerapan kuota impor pakaian bekas sebagai jalan tengah atas polemik aktivitas perdagangan thrifting.
Hal tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai meninjau aktivitas perdagangan pakaian bekas di Pasar Senen,Jakarta Pusat.
Dirinya mengaku menerima masukan dari pedagang yang terjerat larangan aktivitas thrifting. “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainna. Ini aspirasi, ya,” kata Maman kepada wartawan.
Namun demikian, Maman mengaku masih mengkaji opsi tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya berada dalam lingkup Kementerian UMKM, melainkan juga lintas lembaga.
Dia lantas berujar bahwa pemerintah tak bisa secara gegabah mengambil keputusan terkait perdagangan pakaian impor bekas, meskipun telah dipertegas dalam aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah juga memiliki kepentingan bahwa aktivitas perekonomian dari perdagangan thrifting yang melibatkan UMKM tak boleh berhenti.
Pada saat bersamaan, pihaknya juga berupaya mendorong produk pakaian lokal agar menjadi pilihan konsumen dibandingkan pakaian impor ilegal. “Nanti kita akan cari formulasi terbaik. Formulasi yangbisa mengakomodasi semua kepentingan ini,” ujar Maman. Berdasarkan catatan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik ilegal perdagangan pakaian impor bekas.
Purbaya menyataan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama instansi terkait akan lebih ketat mengawal pelabuhan-pelabuhan yang kerap menjadi celah masuk impor ilegal tersebut. “Kita akan investigasi lebih dalam. Dari kasus-kasus yang menyelundup, pasti kan kita tahu nanti siapapengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi,” kata Purbaya. bisn/mb06

