
BANJARMASIN – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kalimantan Selatan (BBPOM Kalsel) berkomitmen memperkuat Advokasi Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) bersama lintas sektor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM Kalsel Ary Yustantiningsih mengatakan, pengendalian AMR harus dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kami mengundang beberapa lintas sektor dan organisasi profesi untuk membangun satu komitmen bersama terkait pelaksanaan aksi pengendalian antimikroba resisten untuk mendukung pelaksanaan Rencana Program Komunikasi Nasional (RPCMN) tahun 2025-2029,” ujarnya, Rabu (26/11).
Ia menegaskan penting mengendalikan penjualan antibiotik tanpa resep dokter yang saat ini masih cukup tinggi di sejumlah sarana pelayanan kefarmasian.
“Harapannya, program lintas sektor ini bisa disinergikan untuk menekan penjualan antibiotik tanpa resep. Setiap pemangku kepentingan nanti akan melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan, sehingga persentase penjualan antibiotik tanpa resep bisa ditekan seminimal mungkin,” katanya.
Menurutnya, resistensi antimikroba menjadi ancaman serius yang disebut sebagai silent pandemic, karena dapat menyebabkan antibiotik tidak lagi efektif mengobati infeksi sehingga berpotensi menimbulkan peningkatan angka kesakitan bahkan kematian akibat penyakit infeksi.
“Jika resistensi ini meningkat, masyarakat yang sakit akan sulit sembuh karena tubuh tidak merespons lagi terhadap antibiotik. Ini berbahaya dan harus kita cegah,” ucap Ary.
Ia juga menegaskan masyarakat harus mulai disiplin dalam penggunaan antibiotik sesuai aturan medis. “Masyarakat harus memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu. Antibiotik tidak boleh dikonsumsi sembarangan, harus berdasarkan resep dokter. Itu adalah goal kami,” katanya.
Ary menambahkan, kebijakan nasional terkait pengendalian AMR telah diatur melalui Instruksi Presiden dan Rencana Aksi Nasional sejak tahun 2021 hingga 2024, dan kini dilanjutkan melalui periode 2025-2029.
BBPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan berkomitmen penuh menjalankan pengawasan distribusi obat golongan keras, termasuk antibiotik.
“Badan POM berperan dalam pengawasan obat dan tergabung dalam gugus tugas pemberdayaan KFF. Kami berupaya mengendalikan resistensi antimikroba sesuai tugas dan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Ia pun berharap melalui dialog, komunikasi, dan kolaborasi yang terbangun dalam kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun rekomendasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menekan penyalahgunaan antibiotik tanpa resep dokter yang dinilai masih tinggi di fasilitas pelayanan kefarmasian. ant

