
JAKARTA – Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs ke luar negeri setelah menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Total ada delapan tersangka dalam perkara itu dan seluruhnya dicekal ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Budi menyebut permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo cs langsung diajukan setelah mereka resmi menyandang status sebagai tersangka.
Budi juga mengungkapkan alasan penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.
“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tutur Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pada Jumat (14/11) lalu, Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa telah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ketiganya dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.
Tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yakni Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar, menolak usulan mediasi dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin. Kliennya menilai apa yang dilakukan Jokowi merupakan perbuatan pidana sehingga tidak pantas untuk diselesaikan lewat mediasi.
Ia juga menolak Komisi Percepatan Reformasi Polri jika ikut melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Ahmad juga meminta agar kasus hukum itu tidak diseret ke ranah politik.
“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia lantas meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengevaluasi kerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi para kliennya.
Ahmad mencontohkan salah satu sikap yang dianggap tidak profesional karena penyidikan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu Jokowi dihentikan.
Sementara, kata dia, laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan bahkan hingga membuat kliennya menjadi tersangka.
“Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Ahmad meragukan mediasi antara Jokowi dan kliennya dapat terjadi. Sebab, dalam beberapa gugatan dengan agenda mediasi yang digelar di sejumlah pengadilan, Jokowi tak pernah hadir.
“Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” kata dia.
Sebelumnya Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapatkan usulan terkait agar kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo diselesaikan lewat mediasi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengklaim ide mediasi itu diusulkan pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11).
Jimly mengatakan usulan mediasi itu dilakukan dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.
“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak di mediasi,” ujarnya. web

