Mata Banua Online
Kamis, November 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Refly Harun Pilih Walk Out

Ketua Reformasi Polri Tolak Roy Suryo Cs Ikut Audiensi

by Mata Banua
19 November 2025
in Tak Berkategori
0
Refly Harun.

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memutuskan walk out (WO) dari audiensi yang dilakukan dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di PTIK, pada Rabu (19/11).

Seperti dikutip CNNIndonesia.com, Refly mulanya mengaku menghubungi secara langsung Jimly Asshidiqie selaku Ketua Komisi dan meminta untuk dilakukan audiensi secara resmi.

Berita Lainnya

Bupati Tapin Buka Rakerda MUI Tahun 2025

Bupati Tapin Buka Rakerda MUI Tahun 2025

12 November 2025
DPD Golkar Tapin Targetkan Penambahan Kursi

DPD Golkar Tapin Targetkan Penambahan Kursi

26 Oktober 2025

Ia mengaku tidak memasukkan nama Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam peserta audiensi tersebut. Akan tetapi, Refly mengklaim telah memberitahu Jimly dan diberi persetujuan.

“Saya bilang sama Pak Jimly ‘Bisa enggak RRT (Roy, Rismon, dan Tifa) ikut?’ Karena Asbabun Nuzul-nya kan soal kasus mereka sejujurnya. Katanya ‘Silakan, kamu yang nentukan’. Ya, ajak-ajak yang lainnya terserah. Ya sudah, akhirnya (diundang)” jelasnya.

Sehari sebelum audiensi, Refly kemudian mengaku dihubungi dan diberitahu jika Roy, Tifa, dan Rismon tidak bisa ikut dalam audiensi karena statusnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Setelahnya, Refly mengaku tidak memberikan informasi soal kehadiran Roy Suryo Cs dalam acara audiensi itu. Sebab, menurutnya, audiensi ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kriminalisasi Roy Suryo dkk.

“Ketika datang, tentu kaget Pak Jimly. Saya mohon maaf untuk itu ya. Kalau memang didengar Pak Jimly, saya mohon maaf. Lalu, rupanya dikasih pilihan. Apakah keluar atau duduk di belakang,” imbuhnya.

Refly menyebut karena hanya diberikan dua pilihan itu, pihaknya memutuskan untuk keluar dan tidak melanjutkan audiensi.

Sementara, di lokasi yang sama, Roy mengaku memilih keluar lantaran merasa sia-sia jika hanya bisa mengikuti audiensi tanpa diberikan kesempatan berbicara.

“Jadi kami keluar itu karena WO, ya kami walkout, kami memutuskan bahwa kami keluar. Kami diberi kesempatan untuk duduk di dalam. Tapi ya kami menyatakan kami bersikap kami keluar,” tuturnya.

Di sisi lain, Rismon mengaku kecewa kepada jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri karena tidak diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat soal kasus yang sedang menjeratnya. Apalagi, status hukumnya dalam kasus itu masih tersangka dan belum terpidana.

“Saya merasa dibungkam. Masih tersangka saja tidak boleh menyuarakan aspirasinya apalagi terpidana. Dan ingat Prof. Jimly kalau kami meneliti dan kami mengedit kami memanipulasi tidak mungkin kami publikasi dalam sebuah buku. Manipulasi yang jahat itu, itu di ruang gelap bukan di ruang terang,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menjelaskan alasan menolak Roy Suryo Cs ikut dalam audiensi yang digelar di STIK-PTIK, pada Rabu (19/11).

Jimly membenarkan apabila alasan Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak boleh ikut dalam audiensi tim Reformasi karena berstatus tersangka.

Selain itu, kata dia, ketiga sosok itu sedari awal juga tidak pernah diajukan sebagai peserta audiensi dalam surat permohonan yang dikirim oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

“Khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” ujarnya usai audiensi.

Jimly mengaku baru mengetahui perbedaan nama tersebut sehari sebelum dilakukan audiensi. Ia lantas langsung menggelar rapat tim reformasi secara internal.

Dalam rapat itu, tim reformasi sepakat bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut dalam audiensi itu. Setelahnya, Jimly langsung menghubungi Refly agar Roy Suryo Cs tidak perlu diikutsertakan.

Lebih lanjut, Jimly mengakui bahwa orang yang berstatus tersangka belum terbukti bersalah. Namun, pelibatan tersangka dalam audiensi ini dinilai telah melanggar etika yang ada.

“Kami harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. [Memang] Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,” tuturnya.

Meski begitu, Jimly mengatakan pada akhirnya pihaknya tetap memberikan dua opsi kepada Roy Suryo cs yakni bisa mengikuti audiensi namun tidak bisa berkomentar atau keluar dari ruang audiensi.

Diberikan pilihan itu, Refly bersama Suryo Cs kemudian memilih keluar dari ruangan. Jimly mengatakan dirinya juga menghargai sikap Refly dkk.

“Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” pungkasnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper