
BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan membongkar home industri yang memproduksi minuman keras (miras) ilegal yang meniru merk ternama termasuk luar negeri.
“Jadi bahan baku miras oplosan diracik sendiri oleh pelaku, namun dikemas botol miras merk ternama,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, Selasa (18/11).
Pelaku bernama Aang, menjalankan bisnis produksi miras rumahan ini di rumahnya sendiri di Jalan Melati Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Aktivitas pelaku ini terungkap usai Tim Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Petugas yang melakukan penggerebekan menemukan 1.399 botol miras berbagai jenis dan merek palsu. Kemudian ada juga 633 botol alkohol 70 persen sebagai bahan baku campuran pembuatan miras oplosan.
Berdasarkan pengakuan Aang kepada petugas, ia membeli semua bahan baku melalui belanja online termasuk botol dan label miras merk ternama.
“Pelaku sudah beraktivitas satu tahun dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan dari penjualan miras per botol berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Aang pun dijerat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi miras karena dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya lantaran ilegal.
Ia menjelaskan, produksi dan penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat dan merupakan objek Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang secara proaktif memberikan informasi jika ada sesuatu mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. ant

