Mata Banua Online
Kamis, November 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hari Ini, Polda Panggil Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Jokowi

by Mata Banua
12 November 2025
in Headlines
0

 

ROY Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan dipanggil Polda Metro sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).

AKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (13/11).

Berita Lainnya

Usai Diperiksa, Eks Pejabat Kemenag Bungkam

Usai Diperiksa, Eks Pejabat Kemenag Bungkam

12 November 2025

12 November 2025

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/11).

Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis.

“Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan agar para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia memastikan kliennya akan hadir besok.

“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11). web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper