
BANJARMASIN-Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, Ahmad Bagiawan mengharapkan DPRD Kalsel membuat peraturan daerah (Perda) tentang retail atau bisnis yang menjual barang.
Karena Pemerintah Provinsi Kalsel ingin retail itu ada aturan perdagangan yang ingin ditegakkan.
Mengatur saksi bagi yang melanggar retail modern,selama ini kebanyakan daerah yang menggunakan,tetapi provinsi hanya bisa menegur tidak ada sanksi.
Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
“Kita berharap perda dibuat di dewan untuk berpihak ke masyarakat,ada ekspor yang harus punya Surat Keterangan Asal Barang (SKA) di dagangkan orang Banjar ditandatangai di Kalsel,peluang pendapatan bagi daerah,” ujar Ahmad Bagiawan usai rapat dengan Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin,Selasa (11/11) sore.
Perda ini masih dibahas lagi,ada kewenagan daerah seperti mencek SPBU dan timbangan dacing milik daerah supaya tidak bermasalah.rds

