
RANTAU – Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, SH SIK MIK saat memimpin langsung pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiyaan berat, bertempat di Halaman Kantor Satreskrim Polres Tapin, di Rantau, Senin (10/11).
Pers rilis dihadiri Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama, Kapolsek Tapin Utara, Ipda Budi Santoso dan Bripda Haikal dari Humas Polres Tapin dan menghadirkan pelaku alias Ray dengan dikawal 2 (dua) anggota Polres Tapin.
Adapun kejadian di RTH Rantau Baru, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin menewaskan satu orang atas nama Hidayat Ray Kusuma (20) dan Korban Luka Berat, Khalilur Rahman.
Dari kronologi kejadian yang disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, kejadian berawal saat korban bersama rekannya sedang mengamen di kawasan Rantau Baru.
Setelah mengamen, rekan – rekan pelaku memberikan uang, kemudian pelaku kembali meminta korban untuk menyanyikan lagu dan korban meminta Rp10 ribu, namun rekan pelaku hanya memberikan Rp5.000.
Selanjutnya, korban langsung pergi dan tidak membawakan lagu yang diminta. Saat korban pergi kemudian dikejar oleh pelaku dan terjadilah perkelahian.
Dari keterangan Kapolres, dalam waktu kurang lebih 3 (tiga) jam, Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan diketahui saat penangkapan, pelaku dalam keadaan habis mengkonsumsi minuman keras.
Sesuai pasal 338 KUHP Pidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Atas kejadian tersebut, kita akan meningkatkan Patroli bersama Satpol-PP terhadap tempat – tempat yang rawan.
“Kita himbau agar RTH digunakan sebagaimana mestinya serta menghimbau agar tidak membawa senjata tajam dan minuman keras dan pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk untuk penggunaan waktu kunjungan RTH,” papar Kapolres Tapin. her/ani

