
BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ilham Nor ST menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (8/11) siang.
Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani dan dari Capil Kota Banjarmasin Dameria Roulina Sinaga SKom, dengan peserta warga Jalan Seberang Masjid Kampung Sasirangan RT 5 Kecamatan BanjarmasinTengah.
Dalam sosialisasi ini, Ilham Nor menanyakan apakah warga setempat sudah punya Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau belum.
“Untuk Kota Banjarmasin masih tercapai 6 persen dari target nasional 20 persen, mudah-mudahan nanti dengan sosialisasi ini bisa bertambah IKD-nya,” ujarnya.
Menurutnya, minimal masyarakat harus tahu terlebih dahulu terkait IKD, kemudian memanfaatkan untuk kepengurusan terkait kependudukan, sebab IKD ini menjadi merupakan kartu pendamping.
Sementara, Siti Noortita Ayu Febria Roosani berharap agar masyarakat dapat memahami dan lebih menggenal IKD.
“Mengapa harus memiliki IKD, karena kini masyarakat banyak menggunakan teknologi digital dalam kegiatan sehari-harinya, sehingga penggunaannya menjadi lebih mudah. Paling tidak masyarakat harus memahami terkait IKD ini,” katanya. rds

