
BANJARMASIN – Inspektorat Kota Banjarmasin menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin melakukan budaya kerja disiplin.
Hal itu, menyusul viralnya video di media sosial sejumlah ASN di Kota Banjarmasin tengah asik nongkrong di sebuah cafe saat jam kerja.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana menjelaskan, tindakan tersebut bisa melanggar disiplin pegawai. Bahkan masuk dalam kategori korupsi waktu kerja.
“Itu sudah termasuk korupsi karena waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja malah digunakan untuk nongkrong, padahal masih jam kerja,” ucap Dolly di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Budaya Kerja di lingkungan Pemko Banjarmasin di Ballroom Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (5/11) siang.
Ia menuturkan selama 8 jam bekerja. ASN hanya diberi waktu istirahat sebentar untuk makan siang (ishoma).
Namun menurut Dolly, sejatinya tidak seharusnya ASN saat bekerja berada di tempat-tempat umum seperti cafe karena akan menimbulkan kesalahpahaman yang melihatnya.
“Kalau untuk menyelesaikan pekerjaan, ya harusnya di kantor saja. Bukan cafe-cafe seperti itu,” tuturnya.
Ia menegaskan tidak melarang ASN untuk nongkrong ataupun bersantai. Namun harus ingat waktu, karena jika dilakukan di jam kerja, tentu ada waktu yang terbuang sia-sia.
“Ada pertanggung jawaban di situ sebagai ASN,” tekannya kembali.
Tentunya, penekanan ini sejalan dengan komitmen Pemko Banjarmasin untuk membangun Budaya Anti Korupsi di lingkungan ASN dalam mewujudkan transformasi birokrasi berintegritas. via

