
TANJUNG – Polres Tabalong menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari sistem manual ke platform digital terpusat melalui Super App Polri yang efektif berlaku sejak awal Oktober 2025.
Kasat Intelkam Polres Tabalong AKP Asep Hermawan menjelaskan, migrasi layanan ini merupakan langkah strategis Polri untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, akuntabel, dan terintegrasi.
“Ini adalah tindaklanjut dari surat resmi Baintelkam Polri tentang Penerapan SKCK Online. Kami memindahkan seluruh proses mulai dari registrasi hingga pembayaran ke dalam Super App Polri,” jelasnya, Selasa (4/11).
Ia menyebutkan, melalui migrasi sistem ini seluruh data pemohon SKCK akan terekam secara otomatis di pusat data Polri.
“Selain itu, proses pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga dipastikan langsung masuk ke kas negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020,” ujarnya.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Masyarakat Satuan Intelkam Polres Tabalong Bripka Anggie Aditya menambahkan, pemohon kini dapat mengakses layanan SKCK dari perangkat Android maupun iOS.
“Sebelum mengelola aplikasi, masyarakat bisa terlebih dahulu menyiapkan dokumen pendukung digital agar seluruh prosesnya dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Adapun dokumen yang diperlukan, seperti foto kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan ijazah terakhir, termasuk pembayaran PNBP melalui virtual account BRI yang dilakukan dalam satu aplikasi.
Bripka Anggie mengatakan, perpindahan layanan yang awalnya manual ke online atau ke Super App Polri ini dirancang agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terhubung langsung dengan database dukcapil.
“Meskipun layanan telah bermigrasi penuh ke sistem digital, pelayanan satuan intelkam tetap menyiapkan personel di ruang pelayanan SKCK,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis agar pemohon yang belum lancar dalam pengelolaan aplikasi akan dibantu hingga prosesnya selesai.
“Kami juga menyediakan informasi seputaran layanan SKCK di media sosial Instagram dengan akun @yanmin.tabalong dan kontak WA pelayanan SKCK Polres Tabalong 0812-5543-9046,” pungkasnya. yan

