
BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong dalam rangka konsultasi dan pendalaman terkait eksistensi badan musyawarah (banmus), serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tabalong, Senin (3/11) pagi.
Kunjungan tersebut di pimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Ari Wahyu Utomo dan diterima Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini SE MAP didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Setwan Kalsel Muhammad Andri Yuzhar.
M Jaini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong yang telah berkenan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Setwan Kalsel.
“Kami selalu membuka ruang kepada rekan-rekan DPRD Tabalong untuk berkoordinasi dan berdiskusi, terutama dalam hal yang dapat mendukung penguatan kelembagaan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia berharap hasil dari pertemuan ini dapat memberikan manfaat dan memperkuat pemahaman kedua belah pihak, khususnya dalam hal peran banmus serta penyusunan tata tertib DPRD yang efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Ari Wahyu Utomo mengucapkan terima kasih atas penerimaan serta penjelasan yang diberikan pihak Sekretariat DPRD Kalsel.
“Kami mendapatkan banyak masukan dan informasi berharga yang akan menjadi referensi dalam penyempurnaan Raperda Tatib DPRD Tabalong,” katanya.
Menurutnya, kegiatan konsultasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan. rds

