
KANDANGAN – Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) serius menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya administrasi jual beli tanah.
“Saya mendapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungutan liar yang sudah saya laporkan sekitar dua minggu yang lalu. Sebenarnya undangan bisa Senin (3/11), tapi saya bisa hari ini minta dimajukan, dan dipersilahkan menyampaikan. Tdi saya sudah diklarifikasi beberapa terkait dumas tersebut,” ujarnya, Kamis (30/10).
Ia pun berterima kasih kepada para penyidik dari Tipikor Sat Reskirim Polres HSS yang telah memberi kesempatan kepadanya menyampaikan keterangan berikut beberapa barang bukti terkait dugaan pungli dengan modus fee biaya administrasi memudahkan jual beli tanah pada empat desa di Kecamatan Padang Batung, HSS.
Pihaknya melaporkan sekitar empat oknum kepala desa yang diduga melakukan praktik pungli dengan dibuktikan telah meminta sejumlah uang yang bahkan membuat surat resmi serta surat pernyataan.
“Awalnya juga saya khawatir ini nanti jangan-jangan kemudian tidak ngaku, misalnya bisa saja kalau tunai. Tapi ternyata dari dokumen yang saya terima dari penghubung yang memberikan info, itu bahkan ada cek, jadi lengkap,” ungkapnya.
Menurut Boyamin, pihaknya mengambil upaya pencegahan pungli dan perbaikan layanan birokrasi agar praktik dugaan pungli tidak terulang di masa mendatang, sehingga para aparat desa berhati-hati untuk tidak melakukan tindakan yang berujung pidana.
Ia menyebutkan, pengancaman tidak selalu menggunakan fisik tapi bisa juga dengan psikis, seperti mengancam tidak melayani atau menunda-nunda proses administrasi yang dibutuhkan masyarakat dalam jual beli tanah, dan berujung dugaan praktik pungli berdalih memudahkan jual beli.
“Para penyidik tadi sudah menerima laporan dumas ini dan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi dari pihak yang lain di luar saya, maka tidak langsung jadi laporan polisi (LP). Hal ini dilakukan karena melengkapi berkas-berkas LP dengan model A terkait tipikor,” ujarnya.
Ia juga telah menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan penyidik, seperti surat permintaan, surat pernyataan dari para oknum perangkat desa, dan fotokopi cek dari dugaan pungli fee biaya administrasi.
“Untuk alat bukti kita serahkan dengan total ada empat berkas kepada penyidik, tapi apabila ada yang lain-lain yang diperlukan, bisa nanti menyusul,” ucapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung mewakili Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menyampaikan sudah menindaklanjuti dumas melalui Unit Tipikor Sat Reskirim Polres HSS.
Ia menjelaskan, pihaknya dari setelah menerima disposisi dari kapolres sebelumnya, langsung membuatkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor dumas yang dalam hal ini Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman.
“Pak Boyamin ternyata sudah datang hari ini, maka kita lakukan pengambilan keterangan. Beliau juga membawa alat bukti dukung dari pelaporan Dumas,” katanya.
Setelah pengambilan keterangan MAKI, lanjut dia, maka penyidik akan melakukan pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait dumas dari pembeli maupun para kepala desa yang dilaporkan dalam dugaan pungli pada minggu depan.
Ia menambahkan, dari hasil pengambilan keterangan apabila nantinya ditemukan ada dugaan pidana dan terpenuhi, maka akan bisa ditingkatkan ke LP model A karena menyangkut Undang Undang Tipikor. ant
 
			

