
JAKARTA – Kehadiran umrah mandiri dikhawatirkan menghilangkan 4,2 juta lapangan kerja yang selama ini bergantung pada perjalanan ibadah umat muslim ini. Lapangan kerja tersebut berasal dari berbagai sektor mulai dari agent travel ingga perhotelan.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan sejumlah hal yang dianggap menjadi ancaman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) usai pemerintah melegalkan umrah mandiri.
Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat membuka ruang bagi agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) untuk langsung menjamah pasar Indonesia.
Dengan masuknya OTA, perputaran dana umrah yang awalnya berada di dalam negeri, dapat berpindah ke luar negeri. “Legalisasi Umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan lokapasar asing seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” kata Zaky dalam keterangannya di Jakarta.
Dia melanjutkan umrah mandiri akan berdampak luas terhadap pelaku usaha dan calon jemaah umrah. Dampak pertama adalah potensi hilangnya kedaulatan ekonomi umat, yang mana sektor umrah-haji disebut telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia.
Menurut Zaky, jumlah tersebut terdiri dari pemandu perjalanan dan ibadah, UMKM penyeia perlengkapan, hingga hotel dan katering lokal. Apabila bergeser kesistem global, dia menyebut dana umat dapat mengalir ke luar negeri selagi tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan.
Pada 2024, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan bahwa perputaran uang haji dan umrah di Indonesia mencapai Rp70 triliun per tahun.
Dari angka tersebut, sebanyak Rp21 triliun berasal dari kegiatan perhajian, sedangkan umrah menyumbang Rp 30-40 triliun. Perputaran uang besar itu melibatkan sejumlah sektora dan pekerjaan seperti pegawai dan staf biro umrah/haji yang di dalamnya termasuk tour leader, staf administrasi, staf pemasaran, staf customer service, bagian akuntansi, koordinator logistik, kasir, staf divisi haji-umrah, pengurus visa, ticketing, serta keuangan.
Selain itu ada juga pembimbing jamaah, petugas transportasi dan akomodasi serta UMKM makanan/minuman, suvenir, busana muslim, agen logistik, perusahaan penerbangan, hingga koperasi simpan pinjam syariah di komunitas jamaah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pengesahan aturan umrah mandiri bagi jemaah Indonesia dinilai bukan menjadi hambatan bagi pelaku biro travel perjalanan haji dan umrah.
Dia menilai seharusnya biro travel dapat beradaptasi dengan aturan tersebut. Menurutnya, aturan baru ini merupakan kesempatan bagi travel untuk meningkatkan layanan agar tetap menjadi pilihan bagi calon jemaah umrah dan bukan meminta pemerintah melarang jalur umrah mandiri. bisn/mb06

