Mata Banua Online
Rabu, Desember 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Petugas

by Mata Banua
26 Oktober 2025
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah berhasil mengamankan tiga orang diduga pengedar narkoba, Kamis (23/10) siang.

Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas berinisial HE (34) dan YI (39), yang merupakan pasangan suami istri, serta seorang pria berinisial IW (31).

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\2\2\Supian HK Apresiasi Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.jpg

Supian HK Apresiasi Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

23 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\2\2\wd.jpg

H Yamani Kukuhkan Anggota BWI Tapin

23 Desember 2025

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Ps Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan, ketiganya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus.

“Petugas mendapat laporan dari warga setempat bahwa sering terlihat dua orang mencurigakan yang tidak dikenal di lingkungan mereka dan diduga mengedarkan sabu,” ucapnya, Sabtu (25/10).

Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat berada di jalan raya Desa Tantaringin melihat dua orang yang sedang berboncengan.

“Dua orang tersebut merupakan IW dan HE yang langsung melarikan diri sambil membuang sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu,” katanya.

Setelah mengantongi identitas keduanya pelaku, lanjut dia, petugas kemudian melanjutkan pengejaran dan mendatangi kediaman pelaku HE hingga berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata istri pelaku HE yakni YI turut serta dalam peredaran narkoba.

“Ketiga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Turut di sita satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 2,36 gram, satu kotak bekas rokok, satu HP warna hitam, dua HP warna biru muda, satu pipet kaca, satu timbangan digital, sebuah bong dari botol plastik yang terpasang sedotan, satu sendok kecil plastik, satu pack plastik klip, satu dompet, dan satu sekuter matic warna merah. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper