
AMUNTAI-Upaya melestarikan warisan sejarah di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terus menunjukkan kemajuan. Di Tahun 2025 ini kembali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU melalui Tim Pendaftaran Cagar Budaya, pada Bidang Kebudayaan mengajukan penetapan cagar budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kalsel melalui Sidang Cagar Budaya di Hotel Rattan Inn Banjarmasin kemarin, Minggu (26/2025).
Ahli Cagar Budaya (TACB) Kalsel, menetapkan sejumlah rekomendasi penting terkait penetapan dan peningkatan status beberapa objek sejarah di berbagai kabupaten/kota, salah satunya adalah kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sidang ini diikuti oleh kepala Bidang Kebudayaan beserta dua orang Tim Pendaftaran Cagar Budaya HSU pada hari Senin 20 Oktober 2025, Tim Pendaftaran Cagar Budaya HSU, mengajukan untuk penetapan Masjid Besar Pandulangan yang berlokasi di Desa Pandulangan Kecamatan Sungai Pandan, untuk bisa ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten dan Struktur Cagar Budaya Candi Agung yang sebelumnya sudah ditetapkan di kabupaten diajukan menjadi Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi, kepada tujuh anggota TACB Provinsi Kalsel yang terdiri atas unsur BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, sejarawan, serta akademisi FKIP Universitas Lambung Mangkurat.
Dari hasil pembahasan dan penilaian mendalam pada sidang tersebut, Masjid Jami Pandulangan di Kabupaten HSU direkomendasikan kepada Bupati HSU, untuk penetapan sebagai Cagar Budaya Kabupaten dan Candi Agung Kabupaten HSU direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi.
“Alhamdulillah usaha kami berbuah manis, kedua usulan kami tahun ini mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, yang artinya mendapatkan kekuatan hukum dan perlindungan dari pemerintah untuk bisa dilestarikan sebagai cagar budaya, masih ada PR lain menanti di tahun mendatang, semoga kami bisa menjadi lebih baik lagi” ungkap Kabid Kebudayaan Rahmawati saat di wawancarai, tentang hasil sidang kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU Rahman Heriadi juga menyampaikan penetapan Masjid Jami Pandulangan sebagai bangunan cagar budaya adalah langkah yang sangat tepat dan bijaksana. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang dan nilai arsitektur unik yang terkandung di dalamnya.
Ia berharap, status ini dapat menjamin pelestarian bangunan bersejarah ini agar tetap kokoh dan lestari, menjadi sumber inspirasi, pembelajaran serta pusat kegiatan keagamaan dan budaya bagi generasi sekarang dan masa depan.
“Status Candi Agung yang lebih tinggi ini akan memperkuat posisi Candi Agung sebagai destinasi wisata cagar budaya unggulan di Kalimantan Selatan. Hal ini dapat mendorong peningkatan infrastruktur, promosi dan kegiatan edukasi yg lebih luas, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan dan peneliti,” pungkasnya (suf/mb03)

